Pemkot Jaksel Periksa Produk Pangan di Empat Pasar
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan produk pangan di empat pasar. Hasilnya, ternyata masih ada ditemukan produk yang mengandung boraks dan formalin dari sejumlah tempat.
Apabila setelah dua kali pengujian hasilnya masih positif, maka akan dilakukan penyegelan dan tidak boleh berjualan di pasar tersebut
Sebanyak 315 sampel produk pertanian, peternakan dan perikanan diambil dari beberapa pasar yang ada di Jakarta Selatan, yakni Pasar Mayestik, Santa, Blok A dan Radio Dalam. Setelah melewati uji laboratorium, ditemukan satu sampel mie dan tahu yang terkandung boraks serta formalin.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi yang langsung memimpin pemeriksaan mengatakan, memang belum akan memberikan sanksi kepada pedagang yang barangnya positif mengandung zat berbahaya. Mereka akan lebih dulu diberikan pembinaan.
Dagangan PKL di RPTRA Kalijodo Diminta Diperiksa"Jika setelah ini para pedagang mengulangi perbuatannya lagi, kita akan lakukan tidakan tegas," ujar Tri, Rabu (22/3).
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ali Nurdin menegaskan, perlu adanya pengamanan pasar yang lebih intensif terutama di pintu masuk dan pintu keluar pangan.
"Saksi tegas kami adalah melakukan tindakan penarikan produk dan penempelan sticker baik di
kemasan positif maupun negatif. Stiker itu membedakan mana makanan yang mengandung zat berbahaya dan mana yang aman dikonsumsi," tuturnya.Untuk pedagang yang terbukti positif, harus membuat surat pernyataan tidak akan menjual lagi produk berbahaya. "Apabila setelah dua kali pengujian hasilnya masih positif, maka akan dilakukan penyegelan dan tidak boleh berjualan di pasar tersebut," tandasnya.